Ekosistem daratan merupakan salah satu bagian penting dari keanekaragaman hayati di Indonesia. Manfaat ekosistem daratan sangatlah besar bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Oleh karena itu, pentingnya konservasi alam di Indonesia tidak bisa diabaikan.
Manfaat ekosistem daratan sangat beragam, mulai dari penyediaan sumber daya alam seperti air bersih, udara bersih, hingga tempat tinggal bagi berbagai jenis flora dan fauna. Menurut Dr. Agus Djoko Ismanto dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, “Ekosistem daratan memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem secara keseluruhan.”
Sayangnya, eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali telah mengancam kelangsungan ekosistem daratan di Indonesia. Deforestasi, perambahan hutan, dan perubahan penggunaan lahan menjadi tantangan besar yang harus segera diatasi. Menurut data dari Global Forest Watch, luas hutan Indonesia berkurang sebesar 24 juta hektar selama periode 2001-2020.
Oleh karena itu, konservasi alam di Indonesia menjadi sangat penting untuk melindungi ekosistem daratan. Menurut Prof. Dr. Emil Salim, mantan Menteri Lingkungan Hidup, “Konservasi alam harus menjadi prioritas bagi pemerintah dan masyarakat Indonesia agar kekayaan alam yang dimiliki dapat dinikmati oleh generasi mendatang.”
Upaya konservasi alam dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti penegakan hukum yang lebih ketat terhadap pelaku illegal logging dan perambahan hutan, serta pengembangan program restorasi hutan dan rehabilitasi lahan. Selain itu, partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam juga sangat penting untuk menjaga keberlangsungan ekosistem daratan.
Dengan melakukan konservasi alam, manfaat ekosistem daratan dapat terus dinikmati oleh generasi sekarang dan yang akan datang. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga kelestarian alam Indonesia demi kesejahteraan bersama. Sebagai ungkapan dari Prof. Dr. Ir. H. Satya Brata, “Konservasi alam bukan hanya tanggung jawab pemerintah, namun juga tanggung jawab kita semua sebagai warga negara Indonesia.”